Kepolisian baru saja mengungkapkan kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan secara daring. Modus pemalsuan ini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa perlu melalui ujian yang biasanya diwajibkan.
Tindak kejahatan ini ditemukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran jasa pembuatan SIM online yang semakin marak beredar. Salah satu kasus terbaru melibatkan pasangan suami istri yang ternyata menjadi pelaku pemalsuan SIM secara ilegal.
Penangkapan Pelaku Pemalsuan SIM di Kalimantan Tengah
Polres Gunung Mas berhasil menangkap dua tersangka, NW (39) dan MPR (30), yang diduga terlibat dalam pemalsuan SIM. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi tentang Operasi Telabang 2024 yang dilakukan oleh Satlantas di Kuala Kurun pada 22 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan SIM palsu saat memeriksa salah satu pengendara, Selwi Laut.
Saat diperiksa, SIM yang ditunjukkan oleh Selwi terlihat mencurigakan. Ada beberapa kejanggalan pada SIM tersebut, seperti warna yang buram dan barcode yang berbeda dengan SIM asli. Kejanggalan ini langsung membuat petugas curiga dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Ternyata, Selwi telah memanfaatkan jasa pembuatan SIM secara online yang ditawarkan melalui akun media sosial.
Cara Kerja Modus Pembuatan SIM Palsu
Pelaku pemalsuan SIM menawarkan jasanya melalui media sosial dengan iming-iming membuatkan SIM untuk korban tanpa perlu mengikuti ujian. Para korban hanya diminta mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan foto tanda tangan melalui WhatsApp.
Setelah itu, mereka hanya perlu membayar sejumlah uang untuk mendapatkan SIM palsu. Harga jasa pembuatan SIM palsu ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,1 juta tergantung jenis SIM yang diinginkan.
Menurut Kapolres, para korban berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, yang tertarik dengan kemudahan yang ditawarkan oleh jasa ilegal ini. Tarif pembuatan SIM yang bisa dinego menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang tidak ingin melalui prosedur yang sah.
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satreskrim Polres Gumas mendeteksi lokasi pelaku yang berada di Kudus, Jawa Tengah. Pada 27 Oktober, tim gabungan dari Polres Gumas, Resmob Polda Jateng, dan Polres Kudus melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Di sana, mereka menemukan sejumlah barang bukti, seperti printer, mesin laminating, laptop, plastik laminasi, dan belasan lembar SIM palsu yang sudah dicetak.
Pelaku mengaku bahwa mereka telah menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial untuk memudahkan orang-orang yang ingin memiliki SIM tanpa mengikuti ujian resmi.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran jasa apapun, terutama yang berkaitan dengan dokumen resmi seperti SIM.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan jalur yang sah dalam mengurus SIM dan tidak tergoda oleh tawaran ilegal yang berisiko.
Discussion about this post